KHUTBAH JUM'AT
Mensyukuri hari kemerdekaan
Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا
بِاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ
بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ
تَبِعَ هُدَاهُ ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ
اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
. أما بعد
Hadirin
sidang jum’at rahimakumulah
marilah kita
senantiasa menanamkan
kekuatan
iman Islam dalam hati sanubari kita masing masing dengan tujuan untuk
mewujudkan
rasa takut kita kepada Allah SWT, mudah mudah ibadah kita senantiasa
diterima
oleh alah swt,
Hadirin
sidang jum’at rahimakumulah
Saat ini
kita berada pada bulan Agustus 2022 yakni bulan di mana Allah
memberikan
kenikmatan kepada kita semuanya berupa kemerdekaan RI yang ke 77
tahun.
Sekian lamanya kita merasakan kemerdekaan yang begitu nikmat dari Allah
SWT. Kalau
kita cermati pembentukan UUD 1945 ini seiring dengan konsep Islam
ini
dibuktikan dengan adanya Dasar Negara Republik Indonsia yakni Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
’45, adalah
hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara
Republik
Indonesia saat ini.
UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kemerdekaan
sangatlah indah, didambakan dan diharapkan oleh semua manusia.
Hidup
dijajah oleh Belanda sangatlah menyakitkan. Pembunuhan, pemerkosaan
terjadi
setiap hari di sekitar kita. Tiada kebebasan baik kebebasan hak asasi
manusia
maupun kebebasan beragama. Hidup serba sulit, hidup serba diatur oleh
penguasa
Belanda. Mengadakan majelis perkumpulan saja masyarakat Indonesia
dicurigai
mengadakan pemberontakan terhadap Belanda, apalagi Mengibarkan
bendera
merah putih.
Makanya para
Ulama’ Indonesia mempunyai terobosan untuk mengadakan pertemuan
pertemuan
warga dikemas dengan menggunakan majelis taklim, pengajian sholawatan
ISHARI
(Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia) yang dipelopori oleh KH. Wahab
Hasbulloh
agar tidak dicurigai oleh penguasa Belanda.
Ulama’
mengajarkan strategi mengibarkan sang saka merah putih dengan aman cara
setiap
membangun kuda kuda rumah mereka memasang bendera merah putih sebagai
tanda mereka
mensyukuri nikmat Allah sehingga Penguasa tertipu dan terkelabui
dengan
strategi ini.
Setiap
bangsa berhak merdeka setiap bangsa berhak terbebas dan beraktifitas
sebagaimana
mestinya, oleh karena itu dalam pembukaan alenia pertama di
sebutkan
bahwa“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab
itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Jerih payah
Perjuangan bengsa indonesia dalam meraih kemerdekaan sangatlah
sulit,
bertumpah darah, peperangan secara langsung berhadapan dengan belanda,
Dengan
semangat Resolusi Jihad yang pelopori oleh KH. Hasyim As’ari dan
semangat
perjuangan oleh KH. Ahmad Dahlan juga dengan para tokoh pejuang
Indonesia
mereka mengumpulkan para santri masyarakat indonesia untuk melawan
belanda,
dengan kekuatan yang mereka miliki.
* Hasyim Asyari mengajak berdoa dengan kalimat
:
ياَ اَللُّهُ
يَا حَفِيْظُ ياَ اَللُّهُ ياَ مُحِيْطُ فاَنْصُرْنَا عَلَى
الْقَوْمِ
الكَافِرِيْنَ فاَنْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ
“Ya Allah
wahai dzat yang Maha Menjaga, Ya Allah Wahay Dzat Yang Maha
Menguasai,
berilah pertolongan pada kami atas orang-orang kafir, berilah
pertolongan
pada kami atas orang-orang yang dzolim”
Kemudian
pada alenia kedua menerangkan tentang Proses Perjuangan Meraih
Kemerdekaan
yang berbunyi“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Pada alenia
ketiga menerangkan Ungkapan Rasa Syukur Kemerdekaan dengan kalimat
“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.”
Bagaimana
cara kita mensyukuri nikmat Allah yang begitu besar dan istimewa
ini. Marilah
kita isi dengan kegiatan yang bermanfaat, menjadikan para pemuda
yang
mempunyai semangat juang tinggi mencetak kader bangsa yang berkualitas
menjauhi
narkoba, menjauhi segala tindankan yang mengarah pada pidana
mencipotakan
kesejahteraan dan kerukunan dalam hibup bermasyarakat, menciptakan
keadilan
dll.
Wujud terima
kasih kita kepada Allah SWT. kita selenggarakan do’a bersama
kepada para
pejuang Syuhada’ yang gugur di medan peran dan yang gugur dalam
memikirkan
Nasib bangsa ke depan di malam hari kemerdekaan RI. Dalam tradisi
budaya Jawa
do’amalam tirakatan disebut dengan bari’an artinya adalah bebasan
terbebas
dari penjajahan belenggu yang menyakitkan. Kita haru ingat siap yang
memberikan
kemerdekaan dan kebebasan yakni Allah SWT.,
Dalam
al-Qur’an ditegaskan di penghujung surat al-Hasyr ayat 24 :
هُوَ
ٱللَّهُ ٱلْخَٰلِقُ ٱلْبَارِئُ ٱلْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ ٱلْأَسْمَآءُ
ٱلْحُسْنَىٰ
ۚ يُسَبِّحُ لَهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ
ٱلْعَزِيزُ
ٱلْحَكِيمُ
“Dialah
Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang
mempunyai
asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan
Dialah yang
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Hasyr : 24) :
Hadirin
sidang jum’at rahimakumulah
Seiring
dengan pembukaan UUD 1945 alenia ketiga Dalam Asmaul husna ada sifat
Allah
berupaal-Bari’u (Maha Membebaskan) oleh karena itu kita operbanyak
bertasbih
mengagungkan Allah kita niatkan mengisi kemerdekaan denganli’ila’i
kalimatillahi
semangat berjuang (untuk memulyakan kalimat kalimat Allah).
Perjuangan
yang kita lakukan sesuai profesi dan kemampuan kita masing masing :
مَنْ
كاَنَ عَلَيْهِ الْمَالُ فَلْيُجَاهِدْ بِمَالِهِ وَمَنْ كاَنَ عَلَيْهِ
العِلْمُ
فَلْيُجَاهِدْ بِعِلْمِهِ وَمَنْ كاَنَ عَلَيْهِ العَمَلُ فَلْيُجَاهِدْ
بِعَمَلِهِ
“Barang
siapa yang memiliki harta, maka berjuanglah dengan hartanya, dan
barang siapa
yang memiliki Ilmu, maka berjuanglah dengan ilmunya, dan barang
siapa yang
memiliki tenaga, maka berjuanglah dengan tenaganya”
Pada alenia
keempat menerangkan Tujuan kemerdekaan dengan kalimat “Kemudian
daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh
rakyat Indonesia”
Tujuan
kemerdekaan RI pada alenia ke empat Seiring tujuan hukum islam
“Maqashid
as-syar’i”:
* Hifdzul ad-Din : memlihara agama dalam
undang undang ada melarang adanya
penistaan
agama, penyelewangan agama dan masyarkat diberikan kebebasan beragama
menurut
keyakianan masing masing sesuai pasal 29 ayat 2.
* Hifdzul an-Nafs : memelihara jiwa adanya
undang undang ada melarang
pembunuhan
dan segala perbuatan yang mengarah pada kerusakan kematian
* Hifdzul al-Aql : memelihara akal dalam
undang undang ada larangan meminum
Khamr dan
mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan menghilangkan kesadaran akal.
* Hifdzul an-Nasli / an-Nasbi : memelihara
keturunan dalam undang undang ada
larangan
berbuat Zina, pemerkosaan pelecehan seksual dll.
* Hifdzu al-Maal ; menjaga harta adanya undang
undang ada larangan mencuri,
merampok
mengambil hak orang lain dengan cara pemaksaan.
* Hifdzu al-Irdli : memelihara kehormatan
adanya Undang-undang yang melarang
membuat
berita hoaks, memfitnah, mengadu domba, menghina melecehkan sesama
warga baik
pejabat atau juga rakyat,
Kalau semua
masyarakat Indonesia mampu menjalankan Pembukaan Undang-undang
Dasar RI
1945 secara otomatis mereka juga telah menjalankan perintah dan ajaran
Agama Islam
juga mengamalkan tujuan beragama akan tercipta kesehateraan
kebahagiaan
kehidupan yang lebih bermartabat menjadikanBaldatun Thayyibatun wa
Rabbun
Ghafur. Aman sentosa bahagia sejahtera.
Hadirin
sidang jum’at rahimakumulah
Demikian
khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga
bermanfaat
dan membawa barakah bagi kita semua. Amin.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا
وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA (KE-2)
إِنَّ الْحَمْدَ
لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا. أَمَّا بَعْدُ؛
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ
وَاْلأَمْوَاتِ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ
وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ
رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا
كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ
كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ
كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ
مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ بِهِ عِبَادُكَ الصَّالِحُوْنَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ
شَرِّ مَا اسْتَعَاذَ بِكَ مِنْهُ عِبَادُكَ الصَّالِحُوْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ
ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ
وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
0 Komentar:
Posting Komentar
- Mari budayakan berkomentar dengan baik dan bijak -